Minggu, 16 Mei 2010
7 Hal yang Tidak Bisa Kita Ubah Dalam Hidup
dengan kata lain sesuatu yang bagai mana sih yang dapat kita rubah dan apa saja yang tidak dapat kita rubah :
1. Jenis kelamin
Memang ada operasi untuk mengubah kelamin. Tapi tidak bisa mengubah roh (spirit) orang yang bersangkutan.
Terimalah dirimu, apakah engkau wanita ataupun pria.
Act like a woman if you are a woman and as a man if you are a man!!
2. Orang tua
Tidak ada yang bisa memilih dilahirkan oleh orang tua yang mana. So, you must respect your parents !! Apakah orang tuamu seorang pemabuk, penjudi, pelacur sekalipun, you must respect them !!
Kalau tidak, itu akan terjadi di alam kehidupanmu nanti. Your kids won't respect you, isn’t it terrible?
3. Hari kelahiran
Sudah ditetapkan oleh Tuhan sebelum dunia dijadikan. Amazing ha? But it's true. Jangan menyesali, mengapa engkau harus lahir ke dunia tapi disia-siakan oleh orang yang kau kasihi?
Tuhan punya tujuan untukmu.
4. Bentuk Fisik
Kalau engkau keriting, yah keriting aja. Kalau hidungmu pesek terima itu. Saya banyak melihat orang yang mengubah bentuk wajahnya, apakah itu memancungkan hidung, alis matanya
dicukur habis, dll, jadi kelihatan aneh dan tidak natural.
5. Masa lalu
Ini juga sudah ditetapkan oleh Tuhan. Jangan melihat ke belakang, karena itu hanya membuat engkau "frozen" - cannot do anything ! Look to the future and see how good it .
6. Kedudukan dalam keluarga
Apakah engkau anak bungsu, sulung, atau tengah, You cannot change it. Nikmati sajalah.
7. Suku bangsa / ras
Menyesal jadi orangIndonesia yang terus menerus dilanda kesulitan? Atau menyesal jadi orang Batak yang kalau menikah
perlu upacara adat yang walahhhh mahal dan lama?
Nah, sekarang ubah cara berpikirmu. Tuhan sudah menetapkan engkau dibangsa ini untuk satu tujuan. So, do the best in your job, Loyal, jangan korupsi, itu sudah menolong untuk memperbaiki bangsa kita ini.
Itulah 7 hal yang tidak bisa kita ubah.
Kalaupun ada yang kita bisa ubah, misalnya:
bentuk fisik, itu akan membawa kita ke dalam situasi yang tidak pernah puas. Selalu ingin ubah penampilan terus. Capek kan ? Terimalah dirimu apa adanya, seperti Tuhan menerimamu.
Memang dunia melihat rupa, tapi Tuhan melihat hati. Apa yang kau lakukan setiap hari itu lebih penting dari penampilanmu?
Bukan berarti kau bisa berpenampilan seenaknya, tidak!
Tapi engkau harus menerima apa yang sudah Tuhan berikan padamu. Kulitmu yang hitam (manis), hidungmu yang kurang mancung, rambut keriting, kurang tinggi, dan lain-lainl, deh.
*"Ganjaran kerendahan hati dan takut akan Tuhan adalah kekayaan, kehormatan dan kehidupan"*
(dari berbagai sumber)
Aksi Peduli Buruh PMKRI
Sdr. Yustinus Ghanggo A, (Ketua Presidium PMKRI Mataram) dipercayakan menjadi koordinitor lapangan pada aksi ini. Tujuan rute aksi adalah kantor DPRD NTB. Suryadi JP., wakil ketua DPRD NTB menyambut baik aksi Aliansi Kebangsaan ini dalam sesi dialogis ini bersama pimpinan Dewan.
Adapun tuntutan aliansi antara lain sbb.: upah buruh di NTB harus sesuai standar UMR, distribusi keuntungan yang adil dan merata oleh pengusaha, penertiban PJTKI, revitalisasi UU 39 tahun 2004 tentang perlindungan (1018 orang TKI meninggal/2009) dan penempatan TKI di luar negeri, hentikan outsourcing/subkontrak dan kontrak, usut tuntas kasus PHK besar-besaran oleh Bank NTB dan Mataram Mall.
Aksi Bersama Sebagai Tanggapan 100 Hari Kinerja SBY
PMKRI Mataram Mewakili NTB
Dengan bertolak dari niat luhur diatas maka dibuatlah Simposium Indonesia Timur dan Tengah oleh ANBTI yang diselenggarakan di Pineleng-Manado pada tanggal 25-30 Januari 2010. PMKRI Cabang Mataram mendapat kehormatan mewakili kelompok mahasiswa atau Ormas-ormas Mahasiswa NTB bersama tokoh adat, wakil pemerintah, tokoh agama serta tokoh masyarakat NTB terlibat aktif dalam simposium tersebut. Delegasi PMKRI Cab. Mataramdalam kegiatan ini adalah Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Antonius Damianus Mahemba.
Resolusi yang dikeluarkan antara lain penegakan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, penertiban dan pengendalian derap-agresi modal yang merusak lingkungan tanah, air, dan udara serta taraf kesehjateraan rakyat, pembatalan produk hukum dan peraturan perundangan yang mencabik ketentraman dan keadilan rakyat, penghetian produk, kebijan program dan kegiatan yang meminggirkan dan menghalangi peningkatan kesehjahteran rakyat, dan soliditas dan kerja kolektif segenap elemen untuk bangsa yang lebih baik. Peserta simposium selain ormas dan LSM adalah Gubernur se-Indonesia Timur-Tengah dan Menteri, akademisi nasional dan beberapa anggota DPD-DPR pusat.
Gerakan Cipayung Plus akan Kawal Kasus Century
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kelompok Cipayung Plus akan secara khusus mengawal Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus Century. Elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan ini adalah PMKRI, HMI, GMNI, GMKI, KMHDI, HIMKABUDI dan KAMMI dan belasan elemen masyarakat lainnya.
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Stefanus Asat Gusma, Jumat (26/2) di Denpasar mengatakan setiap elemen kebangsaan dan masyarakat perlu mengawal kasus bailout century pasca rekomendasi akhir Pansus Century. Langkah tersebut penting dilakukan, mengingat dinamika yang berkembang dalam rekomendasi akhir dimana ada partai yang tidak berani menyebutkan nama pejabat yang bertanggungjawab pada bailout Century.
Menurut Gusma keragu-raguan beberapa partai di fraksi pansus untuk menyebut nama pejabat berimplikasi pada kegamangan untuk meletaKkan dugaan kesalahan penyalahgunaan wewenang pada pejabat yang bersangkutan. Hal ini dikhawatirkan akan berubah pada paripurna 2 Maret nanti.
"Saya menyayangkan ada partai yang tidak berani menyebutkan nama pejabat, meski pandangan akhir partai-partai tersebut meletakkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dimaksud. Meski DPR adalah forum politis, kita berharap jangan sampai ada perubahan pandangan fraksi dalam paripurna nanti, sebab sikap fraksi pada paripurna nanti akan menjadi parameter masyarakat untuk menilai ketegasan fraksi terhadap pengungkapan kasus bail out Century," ujar Gusma.
"Ini adalah political corruption, sehingga bisa masuk dalam ranah pidana. Dan kalau ada indikasi, maka KPK harus dikawal sebagai lembaga yang berwenang dan masih diandalkan untuk saat ini," jelas Gusma.
Disadur dari Kompas
PMKRI Mataram Audiensi dengan Uskup Denpasar
Ketua Presidium PMKRI Cabang Mataram, Yustinus Ghanggo Ate, didampingi beberapa pengurus serta dua orang dewan pertimbangan. Turut menyertai mereka Moderator PMKRI Cabang Mataram, Rm. Yohanes Kadek Aryana, Pr.
Yustinus, yang biasa disapa Yanche, selain memperkenalkan pengurus dan para pendamping yang hadir, juga menjelaskan secara garis besar program organisasinya, terutama program pembinaan dan kaderisasi yang menjadi pilihan strategis organisasi, termasuk gerakan kemasyarakatan untuk senantiasa membangun jejaring dengan organisasi lain lintas agama dan proaktif mendorong perubahan sosial.
Namun, untuk mendukung program tersebut mereka membutuhkan sebuah Sekretariat yang lebih representatif. Pengurus organisasi mahasiswa Katolik itu mengharapkan perhatian Bapa Uskup mengenai Sekretariat, karena Sekretariat yang mereka gunakan selama ini hanya menempati sebuah kamar di salah satu rumah milik paroki Mataram yang dulu dijadikan Sekretariat PMKRI. Di sisi lain, pengurus PMKRI juga mengungkapkan terima kasih kepada Gereja yang telah memberikan perhatian dan bantuan selama ini.
Menanggapi hal tersebut, Uskup San, mengatakan bahwa sangat positif dalam PMKRI ada pengkaderan bagi mahasiswa Katholik yang tergabung dalam organisasi ini untuk keterampilan berorganisasi. Namun, di sisi lain Uskup juga mengharapkan supaya PMKRI sebagai organisasi kemsyarakatan mengupayakan kemandirian, selain adanya perhatian dari pihak lain.
“PMKRI usahakan mandiri. Wajar sekali ada perhatian dari pihak lain termasuk Gereja, tetapi jangan sampai ketergantungan,” pinta Uskup. Mengenai Sekretariat, Uskup mengatakan supaya digunakan dulu Sekretariat yang ada, soal rumah yang dulu dipakai untuk Sekretariat, Uskup akan bicarakan dulu dengan Pastor Paroki. “Pastor Paroki lebih tahu persoalan yang sebenarnya, saya juga ingin mendengar dulu dari Pastor Paroki,” kata Uskup.
Disadur dari Majalah AGAPE
Jumat, 26 Juni 2009
Mahkamah Konstitusi dan Pengkajian Undang-undang
Oleh: J Soedjati Djiwandono
SALAH satu wewenang MK adalah mengkaji atau menguji UU terhadap UUD (judicial review). Bab III, Pasal 1 Ayat (a) UU MK mengatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"; dan seterusnya.
Adanya mekanisme pengkajian undang-undang sepintas lalu merupakan kemajuan dalam kehidupan kenegaraan kita, karena selama ini UUD 1945 tidak menyediakan sistem atau mekanisme seperti itu. Tetapi, masalahnya tidak semudah itu. Pengkajian undang-undang bisa merupakan dilema, dan hasilnya dapat bersifat kontra-produktif, karena itu justru berbahaya.
KESULITAN utama adalah justru UUD 1945, termasuk di dalamnya mukadimah yang berisi ideologi negara Pancasila yang seharusnya merupakan rumusan nilai dasar kehidupan bangsa dan negara, ditandai ketidakjelasan dan ambivalensi. Karena itu, UUD 1945 sulit dijadikan ukuran guna menguji berbagai bentuk perundangan dan peraturan negara pada berbagai tingkatan.
Dalam buku yang saya tulis tahun 1995, Setengah Abad Negara Pancasila: Tinjauan Kritis Ke Arah Pembaruan (hal 91), saya memakai istilah "yang bukan-bukan" untuk mengacu pada ketidakjelasan atau ambivalensi seperti itu. Bill Liddle memakai istilah incompleteness dan inbetweenness. Contoh yang paling menonjol adalah identitas RI yang dikatakan "bukan negara agama" (teokrasi), dan "bukan negara sekuler".
Sebagai bangsa, kita menghadapi permasalahan mendasar yang akan mempunyai implikasi serius bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara ini. Nilai-nilai apa saja yang sebenarnya mengikat kita semua yang berlatar belakang sempit dalam pengertian etnis, ras, keagamaan, budaya, bahasa, dan tradisi yang berbeda-beda, menjadi satu bangsa yang disebut "Indonesia". Apakah nilai itu nilai kemanusiaan universal seperti terkandung dalam cita-cita demokrasi: persamaan, keadilan, dan HAM, atau nilai sektarian, seperti keagamaan, etnis, tradisi kedaerahan, dan sebagainya?
Kemudian, kita menghadapi masalah hakikat negara RI yang berasaskan ideologi Pancasila seperti telah disinggung di muka. Istilah "sekuler" banyak disalahmengerti sebagai "antiagama", dan bukan sekadar "antiintervensi negara dalam agama atau masalah internal agama". Sebab itu, pemisahan antara agama dan negara (politik) umumnya ditolak. Tetapi, tidak pernah jelas di mana peran agama. Apakah hukum agama bisa menjadi sumber hukum negara, dan dalam hal apa?
KITA juga menghadapi masalah mendasar dalam kehidupan berdemokrasi, khususnya yang menyangkut hubungan mayoritas-minoritas yang rancu. Sebenarnya, pengambilan keputusan melalui pemungutan suara/voting sebagai mekanisme demokrasi yang akan dimenangkan oleh suara mayoritas adalah wajar dan sah. Tetapi, dapatkah mayoritas memaksakan kehendaknya melalui voting atau "tanpa voting", yang intinya adalah pemaksaan kehendak mayoritas, ketika keputusan itu menyangkut masalah mendasar, yang bertentangan dengan salah satu nilai kemanusiaan yang fundamental, sehingga praktis yang terjadi adalah tirani mayoritas? Inilah yang terjadi pada UU Sisdiknas belum lama berselang.
Sementara itu, dapat diduga adanya begitu banyak hukum, undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dan sebagainya, yang jika diuji atas dasar UUD 1945 ternyata tidak sesuai benar atau bahkan bertentangan dengan UUD 1945, termasuk mukadimahnya, yang berisi ideologi Pancasila, meski istilah "Pancasila" tidak digunakan dalam UUD 1945. Selama ini, tidak satu pun dari semuanya itu pernah diuji konsistensinya atau kesesuaiannya dengan UUD, meski semuanya diaku sebagai berdasarkan UUD 1945.
Akan tetapi, sebelum sebagai bangsa mencapai konsensus tentang nilai-nilai mendasar yang mengikat kita sebagai bangsa dan negara, mekanisme pengkajian UU tidak akan bermakna. Saya tidak bosan-bosannya mengambil contoh UU Perkawinan, karena meski jelas-jelas melanggar hak asasi, belum pernah dikaji terhadap UUD.
UU itu mengandung ketentuan, orang harus menikah "menurut agama masing-masing". Secara implisit, ketentuan ini mewajibkan orang beragama, kecuali bila dia ingin hidup tidak menikah sepanjang hidupnya. Ini jelas bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945. Seolah-olah para politisi pembuat UU ini tidak memahami perbedaan antara hak dan kewajiban.
Ketentuan itu tidak hanya secara implisit "mewajibkan agama", yang berarti menanamkan benih kemunafikan, karena jika perlu orang harus mengaku beragama, meski dalam hati dia tidak percaya. Ketentuan itu juga mempersulit, bahkan tidak memungkinkan perkawinan antara dua orang yang berlainan agama.
Namun, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibentuk, kelihatannya akan sulit mengusahakan pengkajian atas UU Perkawinan. UU tentang Mahkamah Konstitusi menentukan dalam Pasal 51 Ayat (1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; dan seterusnya.
Dalam hal UU Perkawinan, kapan pemohon dapat mengajukan pengkajian atas UU Perkawinan karena hak akan kebebasan beragamanya dilanggar, sebelum atau setelah nikah? Jika sebelumnya, apakah pemohon harus menunggu/menangguhkan pernikahannya, meski permohonannya akhirnya dikabulkan, tetapi dalam waktu berapa lama? Atau apakah dia dapat mengajukan permohonan itu setelah pernikahan, yang berarti mungkin perkawinannya ternyata tidak sah andaikata permohonannya dikabulkan sesudahnya? Tidakkah suatu lembaga negara, perseorangan, kelompok orang, partai, atau ormas, atau siapa pun, yang melihat atau menyadari adanya ketentuan hukum, atau perundangan, atau peraturan pemerintah yang melanggar hak asasi siapa pun dapat mengajukan permohonan atas kajian ketentuan seperti itu?
UU MK juga mengandung ketentuan yang tidak jelas maknanya, meski mungkin tidak akan menimbulkan kesulitan berarti, yaitu Pasal 48 Ayat (1) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat: a. kepala putusan berbunyi: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; Selain tidak jelas maksudnya, suatu keputusan yang mungkin saja tidak sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa justru akan merupakan penghinaan terhadap Tuhan. Bagaimana menilainya? Mengapa kita gemar ungkapan yang tidak bermakna dan munafik? Bagaimana bila UU tentang MK itu sendiri cacat hukum?
BERBAGAI masalah telah menimbulkan kesulitan dan penderitaan dalam hidup banyak orang karena adanya perundang-undangan dan berbagai peraturan yang tidak membedakan antara hak dan kewajiban seperti UU Sisdiknas atau yang bersifat diskriminatif dalam pengertian agama atau rasial. Ketentuan seperti itu, dalam hukum, perundangan atau peraturan pemerintah perlu ditinjau ulang, diuji dan dikaji, dan jika terbukti bertentangan dengan nilai dasar kemanusiaan, harus dinyatakan batal demi hukum dan diganti dengan yang benar.
Suatu mekanisme pengkajian undang-undang mendesak kita perlukan. Tetapi, masalah itu bisa merupakan dilema. Suatu konsensus nasional perlu dikembangkan tentang nilai dasar sedemikian sehingga lama- kelamaan orang menghayatinya secara tidak sadar lagi sebagai bagian cara hidup seperti di negara-negara Barat yang sudah maju, misalnya Inggris dan AS.
Ini akan merupakan proses jangka panjang melalui sederet hukum dan sistem perundangan maupun peraturan pemerintah/negara yang didasarkan pada nilai kemanusiaan universal dan terbuka terhadap ujian dan kajian atas dasar UUD, yang terus memerlukan amandemen atau diganti menurut tuntutan zaman. Bahkan, jika perlu, ideologi negara, yang tidak lebih dari rumusan cita-cita bangsa, perlu diganti.
Sila pertama ideologi Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kalaupun tidak secara terbuka, telah selalu menimbulkan kontroversi. Sebagian orang memahaminya sebagai perlindungan atas kebebasan beragama, tetapi sebagian lagi memahaminya sebagai kewajiban beragama, seakan-akan kepercayaan kepada Tuhan harus melalui agama, dan agama harus memiliki kitab suci. Lalu agama berarti agama yang diakui, padahal agama tidak memerlukan pengakuan negara.
Merupakan mitos bahwa seakan-akan sila Ketuhanan YME itu mempersatukan berbagai agama. Kenyataannya, sila itu telah menjadi sumber konflik antarumat beragama sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.
DALAM suatu seminar tentang RUU Sisdiknas, yang telah disahkan sebagai UU, seorang tokoh Islam mengusulkan agar Kemanusiaan diletakkan sebagai sila pertama. Suatu gagasan yang konstruktif, karena kemanusiaan telah meliputi sila-sila yang lain. Tetapi, bagi saya, cita-cita demokrasi telah mencakup kelima sila ideologi Pancasila itu.
Masalahnya kini, apakah kita bersedia, berani, dan mampu membebaskan diri dari berbagai kungkungan cara pikir usang setelah mengalami usaha pembekuan dan pembodohan terutama melalui "indoktrinasi" di bawah "demokrasi terpimpin" Soekarno hingga "penataran P-4 "ala demokrasi Pancasila" Order Baru Soeharto, seluruhnya selama lebih dari empat dasawarsa? Dan, sanggupkah kita berpikir secara sungguh-sungguh dan mendalam, melihat jauh ke depan, mempersoalkan segala sesuatu yang telah disakralkan dan ditabukan oleh rezim-rezim otoriter demi kelangsungan kekuasaan mereka sendiri?
Beranikah kita "melawan arus"? Sanggupkah kita berjuang dan bekerja keras dengan berbagai pengorbanannya, demi masa depan bangsa ini? Itu merupakan perjuangan berat dan panjang ke arah suatu perubahan fundamental. Dan, setiap perubahan mengandung ketidakpastian. Tetapi, tanpa menempuh risiko itu, perubahan yang terjadi hanyalah perubahan ke arah lebih buruk.
Soedjati Djiwandono Analis Politik, Tinggal di Jakarta
URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/09/opini/546333.htm